Pengembalian Barang Bukti Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap yang dilaksanakan Oleh Kejaksaan Negeri Barito Selatan

Bagikan Berita


Pada tanggal 9 September 2026 Kejaksaan Negeri Barito Selatan melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada pihak yang berhak sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Barito Selatan dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel serta menjamin kepastian hukum dan pemenuhan hak masyarakat sesuai dnegna ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *