Pelayanan Hukum adalah salah satu produk yang dapat diberikan JPN, selain itu JPN juga mampu memberikan Bantuan Hukum secara Litigasi (didalam pengadilan), Bantuan Hukum non Litigasi (diluar pengadilan), Pendapat Hukum, Pendampingan Hukum, Audit Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya.