
Bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, pada Rabu, 22 Juli 2026 pukul 14.00 WIB, Kejaksaan Negeri Barito Selatan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menorehkan capaian nyata dalam upaya penyelamatan keuangan negara dengan berhasil melaksanakan eksekusi pembayaran Uang Pengganti Kerugian Negara dan Pidana Denda dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dana yang berhasil disetorkan terdiri dari Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terpidana sebesar Rp 357.750.690,- (Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Rupiah) serta Pidana Denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sehingga total penerimaan yang berhasil dipulihkan dan disetorkan ke kas negara mencapai Rp 407.750.690,- (Empat Ratus Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Rupiah).
Penyetoran tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 8/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK terhadap Terpidana Akhmad Yani, S.Ap., M.M. sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht).
Pelaksanaan penyetoran dilakukan oleh M. Sone Ridho Raharjo, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, didampingi Harits Fatoni, S.H., selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi serta Okta Prayoga, S.H., selaku Kepala Subseksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Selatan. Selanjutnya, dana tersebut disetorkan melalui Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Barito Selatan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang pemanfaatannya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Dengan keberhasilan pelaksanaan eksekusi tersebut, hingga saat ini Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Selatan telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp 739.957.890,- (Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Rupiah). Capaian tersebut menjadi bukti nyata bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memberikan manfaat konkret melalui pengembalian kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Bapak Zulham Pardamean, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus yang telah bekerja secara profesional, cermat, dan berintegritas mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Kejaksaan Negeri Barito Selatan akan terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara tegas, profesional, berintegritas, dan humanis, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara akan senantiasa menjadi prioritas sebagai bagian dari upaya mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.